Polri : Hentikan Spekulasi soal Kasus Brigadir J, Agar Tak Makin Gaduh & Keruh

Nasional681 views

Jakarta – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengimbau kuasa hukum keluarga Brigadir J untuk tidak melontarkan spekulasi yang menimbulkan kegaduhan.

Dedi juga meminta kepada awak media untuk meluruskan berbagai spekulasi yang belakangan menuai pertanyaan besar di tengah masyarakat. Salah satunya terkait pernyataan-pernyataan pengacara soal luka-luka di jenazah Brigadir J.

Baca Juga: [UPDATE] Kuku Brigadir J Dicabut saat Masih Hidup hingga Penemuan CCTV

1. Pengacara diminta tak berspekulasi soal luka

Menurut Dedi, tidak seharusnya seorang kuasa hukum berspekulasi terkait dengan temuan luka di jenazah Brigadir J.

“Saya minta kepada media untuk bisa meluruskan berbagai macam spekulasi yang berkembang. Seperti pengacara, dia menyampaikan ya harus sesuai expert pengacaranya, sesuai dengan hukum acaranya, jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu,” ujar Dedi saat kepolisian menggelar prarekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).

2. Spekulasi liar bisa memperkeruh suasana

Dedi pun mengimbau kepada seluruh pihak untuk berbicara sesuai kapasitas dan keahliannya. Sehingga tidak melahirkan berbagai spekulasi liar yang berujung menuai polemik publik.

“Itu nanti pihak expert (ahli) yang menjelaskan, kalau teman-teman media mengutip dari yang bukan expert justru permasalahan ini akan semakin mengeruh,” kata Dedi.

3. Hasil penyidikan akan segera diungkap

Dedi memastikan, terkait penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian akan segera diungkap tim khusus.

“Persoalannya kan sebenarnya akan segera diungkap oleh timsus ini,” ucap Dedi.

Dalam mengungkap kasus ini, kata Dedi, proses pembuktian harus secara ilmiah dan hasilnya harus sahih dan dapat dipertangungjawabkan.

Dia menuturkan, setidaknya ada dua konsekuensi yang harus ditanggung oleh penyidik dalam pembuktian secara ilmiah ini. Pertama, terkait konsekuensi yang secara yuridis harus terpenuhi. Kedua, konsekuensi keilmuan di mana harus terpenuhi metodenya, ilmunya, peralatan yang digunakan.

“Tentunya sekali lagi saya sampaikan, proses pembuktiannya harus secara ilmiah, hasilnya harus sah. Ada dua konsekuensi yang ditanggung penyidik, soal juridis harus terpenuhi, konsekuensi keilmuan harus juga terpenuhi, metodenya, ilmunya, peralatannya biar hasilnya sah,” tutur dia.