Korupsi Pasokan Batu Bara Diduga Sebabkan Blackout, Polri Hitung Kerugian Rp5 Triliun

Nasional19 views

Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor Polri) mengusut dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang menyebabkan terjadinya blackout di sejumlah wilayah Indonesia. Kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 5 triliun.

“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp 5 triliun,” kata Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/6/2026).

Robertus mengatakan estimasi kerugian Rp 5 triliun itu bukan hasil perhitungan akhir. Polri masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit investigasi secara resmi.

Adua perusahaan yang diduga melakukan manipulasi dan penyimpangan terkait pemenuhan pasokan batu bara. Perbuatan itu telah dilakukan sejak periode 2018 hingga 2026.

“Modus yang kami temukan dalam proses penyelidikan di antaranya terkait dengan adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok. Kemudian manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil,” jelas Robertus.

Dia menambahkan modus korupsi itu berdampak terganggunya pasokan batu bara hingga terjadinya blackout di sejumlah wilayah Indonesia.

“Perbuatan atau modus-modus tersebut kami duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek,” kata Robertus.

Kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan pada 4 Juli 2026. Penyidikan masih berlangsung dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta mengoptimalkan upaya asset recovery guna memulihkan kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara,” pungkas Robertus.