Jakarta – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menyatakan dukungannya terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri yang telah meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode 2018–2026 ke tahap penyidikan.
Menurut Yudi, peningkatan status perkara tersebut menunjukkan bahwa penyidik telah memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk terpenuhinya minimal dua alat bukti sebagaimana disyaratkan dalam hukum acara pidana.
“Saya pikir penyidik sudah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi, bahkan kemungkinan juga tindak pidana pencucian uang. Dari keterangan para saksi, dokumen, serta berbagai fakta yang ditemukan, saya menilai penyidik telah memperoleh dasar yang kuat,” ujar Yudi.
Ia menilai, banyaknya saksi yang telah diperiksa, dokumen yang dikumpulkan, hasil penggeledahan, hingga barang bukti elektronik yang diamankan menjadi indikasi bahwa proses penyidikan berpotensi segera mengarah pada penetapan tersangka.Yudi juga mengapresiasi langkah Kortas Tipikor Polri yang akan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara serta menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.
Menurutnya, pelibatan kedua lembaga tersebut akan memperkuat proses pembuktian, sekaligus memudahkan penyidik menerapkan pendekatan follow the money untuk mengidentifikasi seluruh pihak yang menikmati hasil kejahatan serta menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Yudi menegaskan, pengungkapan perkara ini tidak hanya bertujuan memulihkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun, tetapi juga membongkar jaringan pelaku hingga aktor intelektual yang diduga berada di balik praktik korupsi pasokan batu bara tersebut.
Ia menduga praktik penyimpangan yang meliputi manipulasi kualitas, kuantitas, hingga pelaksanaan kontrak pengadaan batu bara telah berlangsung sejak 2018 dan dilakukan secara sistematis di sejumlah PLTU.
“Kalau melihat skalanya yang terjadi di banyak PLTU, saya menduga ada aktor intelektual yang mengendalikan praktik ini. Penyidikan harus mampu mengungkap siapa saja yang merancang, mengendalikan, dan menikmati hasil korupsi tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, Yudi mengingatkan bahwa perkara ini bukan sekadar menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga membawa dampak sosial yang besar bagi masyarakat. Pemadaman listrik atau blackout yang terjadi di sejumlah wilayah, menurutnya, telah mengganggu aktivitas masyarakat maupun dunia usaha.
“Ini bukan sekadar kasus korupsi biasa. Selain merugikan keuangan negara, masyarakat juga mengalami kerugian langsung akibat pemadaman listrik yang menghambat aktivitas sehari-hari dan kegiatan ekonomi,” ujarnya.
Mantan penyidik KPK yang pernah menangani sejumlah perkara besar, seperti kasus Bank Century dan proyek KTP elektronik, itu berharap penyidikan terus dikembangkan hingga menyentuh dugaan tindak pidana pencucian uang.
Ia menilai langkah tersebut penting agar seluruh pihak yang diduga menjadi beneficial owner, aktor intelektual, maupun pihak yang menikmati hasil kejahatan dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum.
Yudi juga mengajak seluruh saksi yang dipanggil penyidik untuk bersikap kooperatif agar proses pengungkapan kasus berjalan optimal. Menurutnya, keberhasilan membongkar kasus ini tidak hanya akan mengembalikan kerugian negara, tetapi juga menjawab pertanyaan publik terkait penyebab terjadinya gangguan pasokan listrik yang sempat memicu blackout di sejumlah wilayah Indonesia.











